News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Pembebasan Napi Koruptor, Jokowi Mengaku Tak Pernah Membahasnya di Rapat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memotong kunci gembok menggunakan mesin pemotong besi disaksikan anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan), Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak (dua kanan), dan Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim (tiga kanan) saat akan meninjau kamar tahanan narapidana koruptor mantan bendahara umum Partai Demokrat yang juga anggota DPR Muhammad Nazaruddin di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan mantan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Dia membantah meloloskan narapidana kasus korupsi.

"Saya disebut mau meloloskan napi korupsi dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. “(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang,” kata dia.

Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang,” ujarnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA). “Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” kata dia.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini