TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi, saat pandemi virus corona.
Ia juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."
"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum, karena terjadi kelebihan kapasitas.
Baca: Jokowi dan Anies Kompak Wajibkan Warga Pakai Masker Jika Keluar Rumah
Baca: Ketua KPU Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
Baca: Luhut Bongkar Curhatan Jokowi yang Galau dengan Nasib Kalangan Bawah: Bagaimana Orang Ini Pak
Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona.
"Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas."
"Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," ungkap Jokowi.
Ia menambahkan, pembebasan napi umum ini ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.
30 Ribu Napi Umum Dibebaskan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah tidak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi.
Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.