News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Ada Remisi Koruptor saat Corona, Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Pidana Umum

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020).

Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.

"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."

"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.

Baca: Bahas Usul Yasonna, Mahfud MD Buka Curhat Napi Korupsi: Jangan Dikira kalau Koruptor Itu Enak Semua

Baca: Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Baca: Di Lapas Ini, Belasan Napi Dikerahkan untuk Produksi Masker Kain

Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.

"Saya harus menjelaskan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."

"Sampai hari ini tak seorangpun koruptor dilepas, 30 ribu sekian itu yang dilepas tindak pidana umum," tegasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini