TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebaskan narapidana tindak korupsi akibat wabah Virus Corona yang melanda.
Sedangkan sempat dikabarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan mengusulkan bahwa akan memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi para koruptor di atas 60 tahun.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (6/4/2020), Mahfud MD menegaskan bahwa tindak kejahatan korupsi, bandar narkoba dan terorisme itu ada aturannya sendiri.
"Koruptor, bandar narkoba itu ada ketentuan yang tersendiri, kalau khusus-khusus tentu dibicarakan secara khusus," ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan remisi atau pembebasan bersyarat tersebut.
Mahfud merasa perlu menjelaskan ini lantaran ada banyak pertanyaan yang masuk termasuk dari pakar komunikasi politik, Professor Tjipta Lesmana.
Tjipta Lesmana disebut Mahfud MD bertanya soal mengapa ada gambar sejumlah koruptor seperti Setyo Novanto dibebaskan.
"Tentu kita tidak pernah mengubah, mengapa saya harus menjelaskan itu?," kata Mahfud.
"Karena begini kemarin itu seakan-akan terjadi pelepasan koruptor termasuk orang-orang hebat, Professor Tjipta Lesmana itu kontak saya."
"Pak mengapa kok koruptor sudah dibebaskan? Di mana itu? Ada gambarnya Oce Kaligis, ada Setyo Novanto sudah dilepas rame-rame."