TRIBUNNEWS.COM - Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pelayanan pajak berhenti melayani tatap muka hingga 21 April 2020.
Maka pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan melalui e-filing/e-form.
Pelaporan yang dilakukan secara langsung di KPP/KP2KP tidak diterima.
Pelayanan perpajakan yang diberhentikan sementara adalah pada:
- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia
SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.
Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing maksimal hingga 30 April 2020 dan tanpa dikenai denda.
Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.
Melalui sosial media Instagram-nya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.