News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bakal Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan Hari Raya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

TRIBUNNEWS.COM - Warganet ramai memperbincangkan soal tunjangan hari raya atau THR di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, adanya wabah virus corona membuat sejumlah perekonomian mengalami penurunan.

Bahkan, beberapa orang harus kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai tunjangan hari raya atau THR yang akan didapatkan.

Mengetahui hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuat sejumlah kebijakan tentang THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Youtube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini