1. Biaya bantuan pelatihan Rp 1.000.000.
2. Insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Total Rp 2.400.000.
3. Insentif survei Kebekerjaan Rp 150.000.
Nantinya, dana tersebut akan ditransfer secara bertahap selama 3-4 bulan.
Dana akan masuk ke dompet digital para peserta.
Sementara mengutip dari laman resmi prakerja.go.id, insentif hanya diberikan kepada penerima manfaat Kartu Pra Kerja yang telah menyelesaikan program latihan.
Saat ini, pendaftaran Kartu Pra Kerja belum dibuka.
Rencananya pendaftaran akan dimulai pada Minggu kedua April 2020 di laman www.prakerja.go.id.
Baca: Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos
Baca: DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Ini Konsekuensinya, Salah Satunya Ojol Dilarang Menarik Penumpang
Sementara itu, mengutip dari informasi di akun Instagram @prakerja.go.id, berikut ini syarat untuk mendaftar Kartu Pra Kerja:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Program Kartu Pra Kerja memiliki manfaat penting bagi pemegangnya yakni untuk meningkatkan kompetensi diri dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(Tribunnews.com/Miftah)