TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Pra Kerja akan segera diimplementasikan mulai besok, Kamis (9/4/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Ratas Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/4/2020), yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dikutip dari laman resminya prakerja.go.id, Rabu (8/4/2020), Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya
Kartu Pra Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, tapi juga untuk buruh, karyawan, dan pegawai.
Syarat untuk bisa mendaftar Kartu Pra Kerja:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Kesimpulannya, bagi semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.
Baca: Imbas Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK, Kini Andalkan Kartu PraKerja
Baca: Daftar Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id, Simak Panduan Lengkapnya Berikut Ini
Namun tetap diprioritaskan bagi pencari kerja di usia muda, karena langkah pertama di dunia kerja akan membawa pada langkah-langkah lain menuju kesuksesan.
Nah bagaimana cara mendaftar akun Kartu Pra Kerja?
Berikut cara daftar akun Kartu Pra Kerja, dikutip dari laman prakerja.go.id:
1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, verifikasi pada email Anda.
6. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, Anda sudah memiliki akun Kartu Pra Kerja.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja
1. Setelah Anda berhasil mendaftar akun Kartu Pra Kerja, buka laman www.prakerja.go.id.
Klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
Baca: Kabar Baik Disampaikan Jokowi, Pemerintah Perbanyak Penerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja
5. Lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, Anda wajib melakukan deklarasi survei.
9. Berikutnya Anda wajib melakukan tes.
10. Setelah selesai tes, proses pendaftaran akan segera selesai.
Anda tinggal mengikuti seleksi batch, pilihlah batch yang Anda inginkan disesuaikan domisili.
11. Tahap pendaftaran Anda sudah selesai dan menunggu proses evaluasi selanjutnya.
Setelah itu, dalam Dashboard akun Anda akan terdapat notifikasi apakah lolos/bisa ikut batch yang Anda pilih.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)