Ia menambahkan, penerapan PSBB itu sesuai persetujuan Kemenkes dan Gugus Tugas.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas."
"Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, dikutip dariĀ Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya aspek kesehatan, ada hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Pertimbangan lainnya adalah keselamatan warga dan alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Nursita Sari)
Baca tanpa iklan