TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, pemerintah pusat memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).
Kebijakan itu dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.
Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan.
Terhitung bulan April hingga Juni 2020 mendatang.
Baca: Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu, Bantuan dari Pemerintah untuk Warga yang Terdampak Covid-19
Baca: Alasan Tangkal Virus Corona, Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Napi dari Lapas
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Juliari Batubara setelah rapat dengan Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).
Juliari mengatakan, jika usulannya terkait pemberian BLT telah disetujui Jokowi.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT."
"Selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Juliari Batubara, dilansir oleh Kompas.com.
Berikut syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19:
1. Syarat mendapatkan BLT hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
2. Warga miskin di Jabodetabek tetap akan mendapatkan sembako dengan nilai sama yakni Rp 600 ribu per bulan
3. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain
Berikut cara untuk mendapatkan BLT: