TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.
Pasar Jaya merupakan kegiatan berbelanja melalui jarak jauh di wilayah Jakarta.
Adapun kegiatan belanja di Pasar Jaya sebelumnya telah berjalan selama beberapa minggu pada 105 pasar di seluruh Jakarta.
Hal ini telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui KompasTV, Selasa (7/4/2020) pukul 22.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Anies Baswedan memutuskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, (10/4/2020).
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies Baswedan.
Pemprov DKI Jakarta pun meminta agar seluruh warga dapat menaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan pada kebijakan PSBB ini.
Dalam hal ini warga dianjurkan untuk membatasi interaksi sosial salah satunya dengan tetap berada di rumah.
Anies menyampaikan, secara prinsip DKI Jakarta sebelumnya juga telah melaksanakan pembatasan-pembatasan tersebut.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar di rumah.
Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Lalu, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, namun mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu juga dengan pembatasan transportasi telah dilakukan dalam 3 minggu terakhir.
Kembali dalam pelaksanaan PSBB tersebut nantinya akan diterapkan komponen penegakan.
Lebih lanjut, Anies menyatakan pemerintah DKI akan menyusun peraturan yang mengikat kepada warga untuk mengikuti.