News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soroti Perppu Nomor 1 Tahun 2020, INDEF: Sebaiknya Pasal 27 Dicabut Saja

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bhima Yudhistira

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk menangani corona. Jokowi juga mengumumkan stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun untuk menekan dampak ekonomi di masyarakat.

Kebijakan-kebijakan itu bertumpu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini