News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya

5. Transportasi Dibatasi

Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.

Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.

Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.

Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok

Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini