TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran kartu Pra Kerja yang sebelumnya dijadwalkan Kamis (09/4/2020) diundur menjadi Sabtu (11/04/2020).
Pendaftaran kartu Pra Kerja dilakukan dengan cara akses laman prakerja.go.id intuk mendapatkan insentif Rp 3,55 Juta.
Dikutip dari Kompas.tv, Jumat (10/4/2020), pendaftaran Kartu Pra Kerja urung dibuka kemarin.
Sebagai gantinya, pemerintah menargetkan Sabtu besok.
Dikutip dari Kompas.com, selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.
Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, Bisa Pilih Pelatihan di Tokopedia hingga Kemnaker
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id Dibuka Sabtu Besok, Diberi Insentif Rp 3,55 Juta
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.
Jumlah tersebut dengan rincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Jokowi menambahkan, kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.
Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Nantinya Kartu Pra Kerja bisa didapat dengan mendaftar dahulu secara online di laman www.prakerja.go.id.
"Kartu Pra Kerja yang akan segera dimulai tanggal 9 April ini, anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun," kata Jokowi.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Cara Daftar Akun Pra Kerja
Berikut cara daftar akun sebagaimana Tribunnews kutip dari halaman Frequently Asked Questions laman prakerja.go.id:
- Kunjungi laman prakerja.go.id, pastikan Anda memiliki email aktif.
- Pilih 'daftar'.
- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.
- Masukkan konfirmasi kata sandi, kemudian centang kotak persetujuan.
- Klik 'Daftar'
- Selanjutnya verifikasi email.
- Cek email untuk melakukan verifikasi.
Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Dapat Rp 3.550.000, Berikut Cara Mendaftarnya dan Siapkan 3 Hal Berikut Ini
Baca: Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Segera Dibuka di www.prakerja.go.id, Gajinya Rp 3,5 Juta
Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja
- Kunjungi laman prakerja.go.id, pastikan telah memiliki akun.
- Login, kemudian masuk ke Dashboard.
- Isi verifikasi KTP.
- Klik 'Berikutnya'.
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Lakukan Verifikasi nomor Telepon.
- Klik 'Kirim'.
- Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, pemohon diwajibkan melakukan deklarasi survey.
- Berikutnya pemohon wajib mengikuti tes.
- Setelah selesai tes, pendaftaran, pemohon ikut seleksi batch, pilihlah batch yang diinginkan disesuaikan dengan domisili.
- Pendaftaran selesai, silakan menunggu proses evaluasi pendaftaran.
- Tunggu notifikasi lolos/gagal.
Selain itu, pada halaman Frequently Asked Questions ditegaskan, Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran.
Sementara Kartu Pra Kerja dapat dimiliki WNI usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.
Karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Pra Kerja.
Baca: Syarat & Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 3,5 Jutaan
Baca: Suarakan Kerja Online, Niagahoster Konsisten Lakukan Rekrutmen di Tengah Pandemi Covid-19
Persiapan untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja
Melalui akun Instagram @prakerja.go.id menginfokan tiga hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar kartu pra kerja yakni:
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Buat akun Kartu Pra Kerja
- Siapkan data diri.
Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja
Sementara itu, setidaknya ada tiga syarat mudah untuk mendaftar kartu prakerja, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia di atas 18 tahun.
- Tidak sedang sekolah/kuliah.
(Tribunnews.com/ Fajar)(Kompas.com/Ihsanuddin)