News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Cara Mudah Mengisi Sensus Penduduk Online, Isi SPO Sebelum Tanggal 29 Mei 2020

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mudah Mengisi Sensus Penduduk Online, Isi SPO Sebelum Tanggal 29 Mei 2020

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pengisian sensus secara online diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Ini merupakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh BPS, karena semula rencananya Sensus Penduduk Online (SPO) ditutup pada tanggal 31 Maret 2020. 

Perkembangan di Indonesia meliputi berbagai sektor dan bidang seperti, bidang transportasi, pariwisata, nilai tukar petani hingga harga perkembangan perdagangan, akan diketahui dari data sensus yang diperoleh pihak BPS,

Maka penting bagi kita semua untuk melakukan pengisian sensus penduduk, sensus ini dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.

Data dari satu penduduk sangat berarti untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Ini merupakan sensus pertama yang dilakukan secara online oleh BPS.

Sensus Penduduk 2020 online bisa dilakukan melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.

Baca: Jika Terpaksa Harus Keluar Rumah di Tengah Wabah Corona, Ini Pesan Khusus Ganjar Pranowo untuk Warga

Saat ini, sebanyak 32,4 juta masyarakat telah ikut berpartisipasi melakukan pengisian sensus mandiri secara online.

Baca: Login sensus.bps.go.id 2020, Situs Resmi BPS Sensus Penduduk 2020 Online

Sensus ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Anda dapat mengakses Sensus Penduduk melalui komputer, ponsel, maupun tab.

BPS juga mengimbau masyarakat agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.

BPS mengatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.

Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini