News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paskah 2020

Link Live Streaming Misa Online Malam Paskah Sabtu Suci, Live TVRI dan Youtube di Sini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siluet drama kisah sengsara Yesus ditampilkan Mudika Gereja Katolik St Vincentius A Paulo pada Peringatan Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Vincentius A Paulo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/4/2019). Visualisasi yang menceritakan 14 perhentian Jalan Salib tersebut merupakan rangkaian perayaan Tri Hari Suci Paskah (Kebangkitan Yesus). Surya/Ahmad Zaimul Haq

Pemberitahuan KAS tertanggal hari ini 23 April 2020 atas nama Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko.

Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadtaan.

Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.

Kegiatan yang dimaksud, antara lain:

1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan

Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (YouTube) dan radio;

2.  Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.

3.  Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi;

4.  Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain.

"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.

Panduan teknis merayakan Pekan Suci bagi para Imam akan dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KAS dengan mengacu pada Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, tanggal 19 Maret 2020.

Rekoleksi Imam untuk persiapan pembaruan Janji Imamat dilakukan secara serentak di pastoran dan komunitas masing-masing atau secara pribadi, mulai Senin 6 April 2020 pukul 17.00 sampai dengan Selasa 7 April 2020 pukul 12.00, yang diakhiri dengan Doa Pembaruan
Janji Imamat di hadapan Tuhan.

Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.

Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.

Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.

Karena selama masa darurat peribadatan, sejak 20 Maret sampai dengan 30 April 2020, perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.

Sebagai konsekuensinya, pada bulan Maret dan April 2020 paroki-paroki tidak mempunyai kewajiban mengirimkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) dan Kolekte Pelayan Gereja (KPG).

Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:

Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.

Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;

15% dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).

Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.

Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.

Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:

50% untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;

15% untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;

5% untuk menopang kegiatan APP KAS;

30% untuk menopang kegiatan APP KWI."

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini