"Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak, maka sia-sia pembinaan yang telah dilakukan oleh pemasyarakatan," kata Chuldun.
Sebelumnya, hingga Selasa (8/4/2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (narapidana)," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Sementara itu, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, seorang napi berinisial RU yang baru saja dibebaskan dari program itu dipergoki warga hendak mencuri.
RU akhirnya diamankan aparat keamanan.
RU menjadi bulan-bulanan warga pada Rabu (8/4/2020) pukul 08.00 Wita di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, saat memanjat dinding rumah panggung milik warga.
"Saya lihat pas manjat dinding lewat atap kamar mandi, jadi saya berteriak panggil tetangga," kata seorang warga bernama Ahmad.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Hari Ini 11 April 2020, Jabodetabek Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Akibat dari peristiwa ini, RU mendapatkan sejumlah luka akibat lemparan batu dan benda tumpul.
Personel kepolisian segera tiba di lokasi dan membawa RU ke Mapolsek Pammana untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya, memang benar ada kejadian dan tersangka sekarang telah kami amankan di kantor guna menjalani pemeriksaan" kata Kapolsek Pammana AKP Sayyid Qurais. (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen PAS: Napi yang Dibebaskan Bisa Dikembalikan ke Lapas jika Berulah"