News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan Dakwaan Kasus Penyerangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

''Ngobrol Bersama Novel Baswedan''

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai janggal perkara penganiayaan yang dialami dirinya.

Dia mengungkapkan soal dua kejanggalan pada perkara yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut dia, kejanggalan pertama terkait motif dendam yang mendasari Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete, terdakwa, secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Novel pada 11 April 2017 lalu.

“Saya ketika proses ini berjalan pertama kali sidang dan jaksa membacakan dakwaan ada dua hal perlu dilihat. Pertama dikatakan motif dendam,” kata Novel, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan”, pada Sabtu (11/4/2020).

Baca: Novel Baswedan Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan Ditunda 30 April

Pada umumnya, dia menjelaskan, dendam merupakan suatu perbuatan orang itu sendiri dan tidak dikatkan dengan orang lain.

“Fakta banyak orang terlibat untuk mengamati (Novel Baswedan,-red) sebelum kejadian penyerangan. Ini digarisbawahi darimana penuntut (Jaksa Penuntut Umum,-red) mengikuti kata terdakwa tidak diikuti alat bukti lain,” ujarnya.

Selain motif dendam, dia mengungkapkan, hal lain yang dinilai janggal adalah cairan yang dipergunakan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir untuk menyiramkan kepada dirinya.

“Cairan dari bengkel mobil dari kantor Brimob. Kemudian, cairan aki yang dicampur air biasa dan air itu dibawa (ditaruh,-red) di mug disiramkan kepada saya. Agak janggal dan aneh itu air aki,” kata dia.

Baca: Respons ICW Sikapi Dakwaan Jaksa Untuk Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadian itu, botol air yang dituangkan dari botol ke mug sempat tumpah mengenai jalan beton yang membuat beton itu melepuh.

“Efektnya reaksi tidak mungkin membuat beton lumpuh. Beberapa saksi mengatakan (cairan,-red) disiramkan ke muka saya mug dijatuhkan ke bawah ditemukan warga oleh saksi (mug,-red) dalam keadaan berdiri bukan keadaan jatuh atau tumpah,” ujarnya.

Pada saat dicium oleh saksi, dia menambahkan, cairan itu menimbulkan bau menyengat.

“Tercium bau menyengat. Apa betul aki menyengat? Dari dua hal itu kok janggal,” tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang  perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini