News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pelni Mewajibkan Penumpangnya Menggunakan Masker Mulai 12 April 2020

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyemprotan desinfektan di kapal Pelni.

Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), mewajibkan seluruh penunpangnya menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro, mengatakan seluruh pelanggan diharap kerjasamanya dalam penggunaan masker selama berpergian dengan kapal Pelni.

"Manajemen tidak akan memberikan izin untuk naik ke atas kapal jika tidak menggunakan masker." ujar Yahya dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Ia menambahkan, kebijakan ini mulai efektif pada 12 April 2020 itu sejalan dengan kebijakan pemerintah, dan manajemen telah menginstruksikan seluruh cabang untuk mengawasi dan mengingatkan penumpang mengenai kewajiban penggunaan masker.

"Kebijakan itu sudah disosialisasikan melalui pengumuman yang dipasang pada setiap kantor cabang, loket, serta akun media sosial resmi perusahaan," kata Yahya.

Baca: Mulai Hari Senin, Pelanggar PSBB di Jakarta Bakal Dikasih Blanko Teguran dan Diminta Buat Pernyataan

Baca: Jika PSBB di Tangsel Disetujui, ODP Tak Bisa Keluyuran, Akan Diberi Gelang Khusus

"Tentunya ini adalah salah satu upaya yang dapat kita lakukan, dalam mencegah penyebaran virus di area kapal," lanjut Yahya.

Lanjut Yahya, selain mewajibkan penggunaan masker petugas Pelni juga secara konsisten menjalankan pengukuran suhu tubuh, bagi seluruh penumpang sebelum naik ke atas kapal.

"Pelni juga melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh kapalnya secara berkala, serta menerapkan jarak fisik bagi para penumpang dengan mengatur jarak antar penumpang sejauh 1-2 meter, baik itu pada nomor bed maupun saat mengantre makan," ujar yahya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini