News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Napi Dibebaskan Kembali Lakukan Kriminal, Arsul Sani: Jangan Buru-buru Salahkan Menkumham

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah narapidana dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, setelah dibebaskan beberapa diantaranya justru kembali melakukan tindak kriminalitas.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya sudah memperkirakan hal tersebut.

"Bahwa ketika ada pelepasan napi, baik dalam rangka pembebasan bersyarat maupun asimilasi itu kemudian ada sejumlah napi yang kambuh melakukan kejahatan lagi, maka itu hal yang bagi kami di Komisi III juga sudah kami perkirakan," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

Baca: Sama-sama Bertubuh Atletis, Begini Tanggapan Kaesang saat Dibandingkan dengan Pangeran Abdul Mateen

Baca: Kaesang Tunjukkan Bukti Kasih Bantuan untuk Ojol Terdampak Covid-19, Beri Pernyataan Menohok Ini

Baca: Kisah Pilu Perawat Lawan Stigma di Tengah Pandemi Corona, Ditampar & Diancam, Jenazah Ditolak

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan persentase napi yang melakukan aksi kriminal kembali dengan yang dilepaskan belumlah seberapa.

Oleh karenanya, dia meminta agar semua pihak tidak buru-buru menyalahkan kebijakan yang diambil oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Namun kan yang jadi kriminal lagi dengan total jumlah yang dilepaskan presentasenya belum seberapa. Jadi jangan buru-buru menyalahkan bahwa kebijakan Menkumham salah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali dicokok polisi.

Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.

Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.

Berikut ini sejumlah kasusnya:

Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Ditangkap karena jadi kurir ganja

Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dua pelaku tersebut diketahui seorang residivis, dan salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui ekspedisi dari Pekanbaru ke Bali.

Mengamuk di rumah makan

Seorang pemuda yang baru dua hari bebas dari tahanan berinisial J dilaporkan warga.

Pasalnya, pemuda tersebut saat mabuk mengamuk dan merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Akibat tidak dilayani itu, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak rumah makan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku. Namun dari informasi yang didapat sementara, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia.

Curi uang dan rokok di warung

Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020).

Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa. Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara.

Namun, belum lama ini ia bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah sebagai dampak pandemi corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini