News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu, sepakat Pilkada Serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua sidang komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).

Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni atau Juli 2020.

Baca: Rapat Kerja Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Komisi II DPR RI Ditunda

Baca: ‎KPK Pastikan Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona

Selanjutnya akan membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Berikut kesimpulan lapat tersebut;

1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu.

4 tahapan Pilkada ditunda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah itu diambil sebagai antisipatif penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews pada Minggu (22/3/2020), ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini