News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Fraksi PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, karena banyaknya penolakan dari masyarakat.

"Kalau boleh jujur, ini sebetulnya sudah ngobrol-ngorbol dengan beberapa anggota untuk mengurangi tadi (kontoversi). Ada baiknya bagian klaster ketenagakerjaan dipisahkan saja," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat rapat kerja Baleg dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca: Pemerintah Tambah Dua Hotel untuk Akomodasi Tenaga Medis RSCM

Baca: Valentino Rossi Bikin Bangga Sete Gibernau Saat Masih Balapan di Arena MotoGP

Dengan dikeluarkan klaster ketenagakerjaan, kata Rieke, maka pemerintah dan DPR akan lebih fokus membahas RUU Cipta Kerja untuk mempermudah investasi dan perizinan di tanah air.

"Bagian ketenagakerjaan, barang kali bisa dilakukan secara komprehensif karena ketenagakerjaan adalah hilir dari sistem perindustrian, perdagangan dan perekonomian," papar Rieke.

Menurutnya, pembahasan secara komprehensif terkait ketenagakerjaan sangat dibutuhkan, apalagi saat ini banyak pekerja terdampak wabah virus corona atau covid-19.

"Di daerah pemilihan saya itu kawasan pabrik terbesar di Asia Tenggara, ini perlu ada langkah-langkah yang signifikan," tutur Rieke.

"Kami sangat mendukung pemerintah melakukan perbaikan regulasi, tetapi baik kiranya tidak ada salahnya kita sama-sama melakukan introspeksi terhadap draf RUU ini. Tidak menutup ruang pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Cipta Kerja yang dibuat sebelum covid-19," sambung Rieke.

Diketahui, RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster di antaranyaPenyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan, Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.

Kemudian, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek
Strategis Nasional, dan terakhir klaster Kawasan Ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini