TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan Jampidsus telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ke Penuntut Umum.
"Berkas Dugaan Tipikor dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama BT (Benny Tjokrosaputro telah dilaksanakan penyerahan tahap I pada Kamis (9/4/2020) lalu," ucap Hari dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Berikutnya berkas tersangka Hendrisman Rahim (HR) juga sudah diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/4/2020).
Baca: Kejagung Periksa 2 Saksi dan Sita Aset Senilai Rp 5,8 Triliun Terkait Kasus Jiwasraya
Diketahui berkas Hendrisman sudah pernah dilimpahkan pada 11 Maret 2020 bersama dengan tersangka Harry Prasetyo dan Syahmirwan.
Tapi berkas ketiganya dikembalikan ke Jampidsus karena belum lengkap. Pada 21 Maret 2020, berkas dikembalikan disertai dengan petunjuk jaksa.
Hari melanjutkan guna merampungkan kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung hari ini, Senin (13/4/2020) juga memeriksa 14 saksi.
Mereka yakni Budi Purwanto, saksi TPPU tersangka Heru Hidayat (HH), Utomo Pusposuharto saksi TPPU tersangka Heru Hidayat, Iwan Prasetiawan Laksono, Edhie Setiyo,
Ada juga Moudy Mangkey, Ferina Tanzil, Ario W, Candy, Mohamd Sunan, Abdullah Bawazir, Morgan GW, Glen Riyanto, Denny Rizal dan Ratih Widyaningrum.
"14 saksi ini, dua diperiksa untuk TPPU berkas tersangka HH. Ada juga saksi lainnya yang diperiksa tambahan untuk mengkonfirmasi email, SMS, WhatsApp, dan lainnya," tutur Hari.
Hari menambahkan pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis.
Kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik serta dengan mengenakan masker dan handsanitizer
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka : Benny Tjokro, komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya ada Hary Prasetyo mantan Direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.