News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Peserta Kartu Pra Kerja Dapat Insentif Rp 3,5 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Kartu Pra Kerja memberikan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Pra Kerja memberikan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif yang diberikan sebesar Rp 3.550.000 di antaranya terdiri dari bantuan pelatihan senilai Rp 1 juta.

Kemudian insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150 ribu.

Dengan demikian, setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000.

Baca: Daftar Pelatihan di prakerja.kemnaker.go.id dan Tarifnya, Bisa Dipilih Pemilik Kartu Pra Kerja

Baca: Kartu Pra Kerja Sudah Diluncurkan, Menko Perekonomian: Bantuan Hangus jika 30 Hari Belum Digunakan

Insentif Kartu Pra Kerja (Instagram @PraKerja.go.id)

Namun perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. 

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

Pemerintah sudah membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja yang dimulai sejak Sabtu (11/4/2020).

Pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dilakukan secara online di laman resmi www.prakerja.go.id.

Kartu Pra Kerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan untuk menggaji pengangguran.

Program diprioritaskan untuk pengangguran muda yang berusia 18 tahun ke atas, dikutip dari laman prakerja.go.id.

Baca: Imbas Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK, Kini Andalkan Kartu PraKerja

Baca: Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja

Berikut beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja:

Ada 3 Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id. (Instagram @prakerja.go.id)

- Warga Negara Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini