TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan 2 Surat Telegram Kapolri masing-masing surat bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020.
Kedua telegram Kapolri tertanggal 13 April 2020 ini dikeluarkan dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan berbagai daerah terutama di Jabodetabek.
Kedua Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, yang saat ini dipercaya selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19.
Komjen Agus Andrianto mengatakan Surat Telegram pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.
“Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan walikota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (14/3/2020).
Menurut Komjen Agus Andrianto, aspek keamanan yang harus terpenuhi itu adalah ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB, dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca: Polri: Jangan Mudik, Nanti Membawa Bencana ke Kampung Halaman
Selain memberikan saran, para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 juga harus melakukan pengecekan langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB terkait empat poin tersebut.
Adapun Surat Telegram kedua, menurut Komjen Pol Agus Andrianto, berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan.
“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 saat ini,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama PSBB yakni :
1. Menerapkan Maklumat Kapolri dan menerapkan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis dengan tidak arogan.
2. Mengamankan tempat penyimpanan/gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.
3. Menyiapkan personel yang telah terlatih dan dibekali pengetahuan untuk membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.
4. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien COVID-19 yang ditolak warga.