TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tiga opsi terkait jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Dilansir situs resmi KPU RI, tiga opsi penundaan tersebut yakni sebagai berikut.
Opsi pertama, penundaan pemungutan suara dilakukan hingga 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan.
Sikap ini dilakukan dengan asumsi tahapan yang ditunda dapat dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).
Opsi kedua, penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan.
Opsi ketiga, hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
Tiga opsi tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja pada Senin, (30/3/2020) lalu.
Dari ketiga opsi tersebut, Komisi II DPR RI mengambil sikap untuk menyetujui penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020.
Adapun penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut akan dilakukan hingga tanggal 9 Desember 2020 atau memilih opsi pertama.
Keputusan ini diambil mengingat kondisi Indonesia yang tengah berada dalam masa darurat Covid-19 hingga bulan Mei 2020.
Sedangkan, keputusan ini telah dibahas pada Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.
Rapat Kerja bersama dilaksanakan secara virtual pada Selasa (14/4/2020), dilansir kanal YouTube KompasTV.
Rapat Kerja tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah akan membuka perencanaan baru apabila situasi Indonesia tidak dapat dikendalikan atas penyebaran Covid-19 ini.