Pilkada Serentak 2020 Dilakukan Sesuai Protokol Pencegahan Covid-19
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 mendatang.
"Peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian, dalam proses harmonisasi" kata Arief, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, pihak KPU akan melakukan pengkajian pemungutan suara melalui pos, seperti yg pernah dilakukan saat Pemilu 2019 untuk warga Indonesia yang ada di luar negeri.
Arief juga mengatakan, secara teknis di Tempat Pemilihan Suara (TPU) akan disediakan hand sanitizer juga disinfektan.
Tak hanya itu, KPU juga akan memperluas area TPS demi menerapkan sosial distancing.
"Memperluas area TPS. Jadi, area TPS yang semula berukuran 10x11 (meter) atau 8x13 (meter) ini nanti akan kita lakukan (perluasan)," tutur Arief.
Bahkan, jumlah warga yang hadir ke TPS akan dibatasi misalnya 800 orang.
Walau demikian, pengurangan jumlah warga tersebut juga akan berpengaruh dengan besarnya biaya di lapangan.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)