TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap tersangka AK, oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online ternyata tidak lulus saat itu tes masuk Kementerian Komdigi
Meski tidak lulus, ia ternyata tetap dapat bekerja di Kementerian Komdigi.
Terkait hal ini, polisi akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika periode sebelumnya, Budi Arie Setiadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut tersangka AK tidak lulus saat mengikuti tes masuk sebagai Tenaga Pendukung Teknis Sistem Pemblokiran Konten Negara Kementerian Komdigi (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Meski tidak lulus, AK ternyata tetap dapat bekerja di Kementerian Komdigi bahkan diberikan wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Wira saat doorstop di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Terhadap tersangka AK ini dinyatakan tidak lulus," jelasnya kemudian.
Polri sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab AK dapat bekerja di instansi pemerintahan.
Saat ini polisi masih mencari tahu siapa orang yang meloloskan AK untuk jadi pegawai Kementerian Komdigi dan memberikan kewenangan kepadanya.
AK memiliki peran mengatur pemblokiran situs judi online.
Ia mengendalikan situs judi online bersama dua tersangka lainnya, yakni AJ dan A.
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan, diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah harus diblokir dan tidak.
Setelah itu, daftar situs judi online yang sudah dipilah itu lalu diserahkan kepada pelaku AK untuk kemudian dikendalikan.
Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir.