News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel melarikan diri usai OTT KPK

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 lalu.

Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Terbitkan Surat Penangkapan

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhada  Sahbirin Noor.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar.

 Oleh karena itu, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. 

Menurut KPK, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

KPK Telah Geledah Sejumlah Tempat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini