News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klarifikasi Kemenkumham Terkait Kabar Pemberhentian Program Asimilasi dan Integrasi Narapidana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono (baju biru) saat menyambangi Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut akan memberhentikan program asimilasi dan integrasi bagi narapidana.

Dalam sebuah pemberitaan, Rabu (15/4/2020), Bambang mengatakan sepakat dengan usulan dari berbagai pihak termasuk DPR untuk menghentikan sementara pembebasan napi.

Menyikapi hal tersebut Bambang mengatakan tidak bermaksud mengatakan kebijakan asimilasi dan integrasi Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) atau narapidana dan anak diberhentikan.

“Saya tidak bermaksud menyebut kebijakan asimilasi dan integrasi diberhentikan Kemenkumham,” kata Bambang lewat keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Baca: Putih Abu Abu Rilis Single Religi Berjudul Assholatu Imaduddin

Namun program kebijakan asimilasi dan integrasi tersebut, Bambang menjelaskan lagi, tidak mungkin tiba-tiba diberhentikan begitu saja.

Alasannya kebijakan Kemenkumham tersebut masih berjalan.
Sebelumnya sudah ada koordinasi antar lembaga atau kementerian.

Bahkan kepada DPR dan meminta persetujuan dari Presiden atas kebijakan asimilasi dan intergasi narapidana dan anak.

Baca: Hasil Tes Urine Naufal Samudra Dinyatakan Negatif Gunakan Narkoba

“Saya bukan bermaksud menyampaikan setuju bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana dihentikan. Demikian klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut,” ujar dia.

Bambang menambahkan, bahwa Kemenkumham sudah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap narapidana dan anak di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA.

Bahkan, setelah WBP atau narapidanan dan anak dibebaskan sementara dari Lapas, Rutan, dan LPKA lewat program asimilasi dan integrasi.

Baca: Update Corona di DKI Jakarta 15 April: Total 2.447 Kasus Positif, Kelurahan Petamburan Terbanyak

“Mereka masih diawasi. Selama di dalam lapas mereka diberi bekal keterampilan, misal perbengkelan, perikanan, perkebunan dan lain-lain. Mereka juga diberi bekal tentang nilai-nilai spiritual .sehingga menjadi sosok yang baik, pribadi yang baik dan siap untuk kembali ke masyarakat,” katanya.

“Sehingga, diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi, ketika mereka pulang. Selama wabah Covid-19, mereka juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berkeliaran kemana-mana,” imbuh Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini