Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi corona.
Nadiem memperbolehkan pihak sekolah menggunakan dana BOS untuk pembelian paket data Internet guru dan murid demi pelaksanaan sekolah dari rumah.
"Jadi sekarang secara eksplisit bahwa dana BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa paket data atau pun layanan berbayar platform online bagi pendidik dan atau peserta didik," ujar Nadiem saat konferensi pers via Webinar, Rabu (15/4/2020).
Baca: Menlu: Situasi Dunia Kini Tidak Normal karena Pandemi Corona
Baca: Ubisoft Gratiskan Assassins Creed 2, Unduh Sekarang!
Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk pembelian sabun, masker, disinfektan, dan barang penunjang kebutuhan kesehatan lain.
Baca: Arab Saudi Akan Putuskan Nasib Ibadah Haji Akhir April 2020
Nadiem mengakui banyak kepala sekolah yang belum percaya diri untuk mempergunakan dana BOS untuk hal tersebut.
"Kalau di daerah masih merasa tidak nyaman, sekarang kita berikan kepastian bahwa ini boleh dipergunakan," ucap Nadiem.
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.