News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Direktur Ciputra Development terkait Suap Bupati Nonaktif Sidoarjo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Ciputra Development, Sutoto Yakobus, Kamis (16/4/2020).

Sutoto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.

Baca: KPK Periksa Plt Bupati Sidoarjo Terkait Suap Saiful Ilah

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI (Saiful Ilah)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi," Kamis (16/4/2020).

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Sutoto.

Selain Sutoto, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang PNS bernama Solahudin.

"Yang bersangkutan juga diperiksa untuk tersangka SFI," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Tak hanya Saiful, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang lainnya dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Penetapan tersangka terhadap Saiful dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menduga Saiful bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji menerima suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap dengan total sekitar Rp1,8 miliar ini diberikan kepada Saiful dan tiga anak buahnya agar Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi menggarap sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.

Kasus ini bermula pada 2019.

Saat itu, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

Ibnu Ghopur merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini