Pada Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saipul bahwa terdapat proyek yang diinginkannya, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya. Akibatnya, Ibnu terancam tidak dapat menggarap proyek tersebut.
Ibnu Ghopur pun meminta kepada Saiful Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut.
Ibnu tercatat memenangkan sejumlah proyek, di antaranya proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Selain itu, Ibnu melalui beberapa perusahaan juga memenangkan empat proyek lainnya, yakni proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Toto memberikan sejumlah fee dengan nilai bervariasi kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September.
Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah pada Oktober 2019.
Ibnu memberikan uang Rp240 juta kepada Judi Tetrahastoto dan sebesar Rp 200 juta kepada Sunarti Setyaningsih.
Baca: KPK: Sesuai Peraturan Kapolri, Wakapolda Tidak Wajib Lapor Harta Kekayaan
Tak hanya itu, pada Selasa (7/1/2020) kemarin, Ibnu diduga memberikan uang sebesar Rp350 juta kepada Saiful.
Uang itu diberikan kepada Saiful melalui ajudannya di rumah dinas Bupati.