News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Presiden Prabowo Akan Umum UMP 2025 Dalam Waktu Dekat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Rencana Presiden akan mengumumkan terkait dengan upah dalam waktu dekat. Karena tenggatnya kan harus diumumkan di 1 Januari yang akan datang," katanya.

Hanya saja Supratman enggan menjelaskan lebih jauh terkait dengan pembahasan UMP yang penetapannya ditunda tersebut.

Pasalnya, kata dia, masalah UMP merupakan domain dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Tetapi lebih baik, karena ini tupoksinya adalah Kementerian Tenaga Kerja, sebaiknya nunggu tenaga kerja," katanya.

Baca juga: Penetapan Besaran UMP Tahun 2025 Diundur, Ini Penjelasan dari Menaker RI

Ia mengatakan peraturan pemerintah mengenai UMP tersebut belum disetujui.

Karena UMP harus terlebih dahulu rampung dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

"Belum, karena kan nanti itu harus diatur dulu lewat Permenaker. Makanya tidak enak, tidak elok kalau saya memberi keterangan," katanya.

Baca juga: UMP dan UMK di Provinsi Jawa Barat 2024, Tertinggi Kota Bekasi

Untuk diketahui Serikat buruh menolak draft Permenaker UMP 2025 karena dibagi ke dalam dua kategori yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Usulan Permenaker yang baru dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draf isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal," ujar Presiden KSPSI Said Iqbal pada Senin (25/11/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini