TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menjamin keamanan masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Ini karena Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II, bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau virus corona di Indonesia.
"Satgas Aman Nusa II bekerja selama 30 hari ke depan. Di dalamnya ada Satgas V Gakkum yang terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakkan hukum,” kata Listyo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Baca: Bocah 4 Tahun yang Hilang Usai Bermain di Rumah Kakeknya Belum Ditemukan
Baca: Rambah Dunia Wirausaha, Muhammad Rian Ardianto Beberkan Makna di Balik Label Bisnis Barunya
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan Satgas Aman Nusa II ini punya tugas masing-masing, di antaranya Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) melakukan penindakan terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.
Kemudian Sub Satgas Ekonomi bertugas mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, penindakan pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.
“Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks COVID-19, provokator terkait COVID-19 melalui media online, serta penindakan penjualan Alkes melalui media online,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Listyo mengingatkan seluruh masyarakat bagi siapa saja yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah pandemi corona bakal ditindak tegas, berhadapan dengan Satgas V Gakkum Aman Nusa II ini.
“Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di sejumlah daerah,” tegas mantan Kapolda Banten itu.