News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Napi Kembali Buat Onar setelah Bebas, Reza Indragiri Ungkap Masalah Serius dalam Keputusan Yasonna

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam tangkapan layar di Youtube Kompas TV 15 Mar 2017

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik Reza Indragiri menyebut adanya persoalan serius dalam kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang telah membebaskan puluhan ribu narapidana demi menangkal penyebaran Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Reza Indragiri menyatakan keputusan Yasonna Laoly itu membuat warga semakin merasa waswas.

Disampaing mengkhawatirkan soal Virus Corona warga kini disebutnya dibuat waswas terhadap peluang aksi kriminal yang dilakukan para narapidana tersebut.

Psikolog Forensik Reza Indragiri dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/4/2020). (YouTube KompasTV)

Anies Bicara Rencana PSBB Jakarta Diperpanjang: Setahu Saya di Seluruh Dunia Belum Ada yang Selesai

Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan

Hal itu disampaikan Reza Indragiri melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/4/2020).

"Ada sejumlah persoalan serius yang ada di dalam keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pembebasan dini sekian puluh ribu narapidana itu," ucap Reza.

"Tapi salah satu yang saya soroti sekarang adalah kegelisahan masyarakat, rasa waswas masyarakat bahwa mereka boleh jadi mengalami viktimisasi dan pelakunya adalah mantan napi yang melakukan residivisme."

Reza menyatakan, masyarakat memiliki cukup alasan untuk merasa gelisah selepas pembebasan narapidan.

Menurut dia, Menkumham tak pernah menjelaskan soal prosedur penakaran risiko yang seharusnya dilakukan sebelum membebaskan narapidana.

"Kegelisahan macam itu sesungguhnya beralasan, karena dari pihak Kementerian Hukum dan HAM itu tidak menjelaskan," ujar Reza.

"Sebelum tiga puluhan tibu napi itu dibebaskan mereka sudah dikenakan risk assessment, penakaran risiko belum?"

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini