Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapreasiasi revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Alhamdulillah melalui revisi itu dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru dan murid," ujar Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim diketerangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).
Baca: Dana BOS Dapat Digunakan untuk Gaji Guru non ASN saat Pandemi Virus Corona
Ramli mengatakan, penggunaan dana BOS untuk menggaji guru Non ANS tak Ber-NUPTK membuat lega banyak pihak terutama guru-guru anggota IGI yang memang selama masa pandemi Covid-19 ini aktif melakukan pembelahan tatap muka melalui dunia maya.
"Guru-guru itu tentu saja tak kesulitan dengan kondisi ini karena mereka selama tiga tahun terakhir sudah aktif berlatih dan menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran, ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini masih ada kendala dan masalah, di mana dana BOS di sejumlah daerah
belum cair dan harus disikapi segera.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS.
Satu diantaranya adalah penggunaan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan presentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.
Baca: Singapura Catatkan Kasus Harian Virus Corona Tertinggi, Ada 942 Temuan dalam Sehari
Selain itu BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).
BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.