News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Jadwal Pencairan Serta Besaran THR yang Akan Didapatkan PNS, TNI dan Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan Hari Raya PNS Tahun Ini Makin Gede Lho, Segini Besarannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramadhan 2020 tinggal menghitung hari.

Sebulan berpuasa, Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 H pun tiba.

Namun sebelum Hari Lebaran 2020 tiba, ada kabar baik yang disampaikan pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR).

Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu

Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini