TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara ( ASN) kembali diperpanjang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
• Penjelasan Lengkap Nasib THR untuk Karyawan, Buruh, BUMN, PNS, TNI & Polri di Tengah Wabah Corona
Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.
Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.
Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020 ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14-31 Maret 2020.
Selanjutnya, berdasarkan SE 34/2020, masa work from home diperpanjang hingga 21 April 2020.
• Tertunda karena Corona, Bagaimana Kelanjutan Nasib Peserta Lolos SKB CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN
Dalam surat edaran terbaru, pejabat pembina kepegawian pada setiap kementerian/ lembaga diwajibkan untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peleyanan kepada masyarakat.
Selain itu, sistem kerja yang berlaku bagi ASN harus menyesuaikan dengan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. (Kompas.com/ Dani Prabowo/ Icha Rastika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei"
Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat