News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kornas MP BPJS Desak Cabut Status WFH BPJS

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 17 hingga 18 Maret 2020 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) telah menjalankan work from home (WFH).

Kegiatan perkantoran dilakukan di rumah saja dengan meeting online antar jajarannya.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengkritik kebijakan WFH yang dilakukan kedua BPJS tersebut.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan termasuk pelayanan kantor yang harus diliburkan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tidak seharusnya BPJS meliburkan perkantoran dengan WFH, itu sudah bertentangan dengan UU BPJS dan peraturan perundang-undangan PSBB terkait Covid-19," kata Hery Susanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Baca: WFH Malah Bikin Stres? Yuk Lakukan Hal Ini untuk Meminimalisasi Kebosanan Saat di Rumah Aja

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja yang diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

1. Pertahanan dan keamanan
2. Ketertiban umum
3. Kebutuhan pangan
4. Bahan bakar minyak dan gas
5. Pelayanan kesehatan
6. Perekonomian
7. Keuangan
8. Komunikasi
9. Industri
10. Ekspor dan impor
11. Distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

UU No 24 Thn 2011 ttg BPJS, Bab I Pasal 1 menyebutkan : Ayat (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ayat (2) Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan Ayat (3) Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan
iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat  kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Selanjutnya, Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan  dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Menurut Hery Susanto, BPJS Kesehatan mengurusi pelayanan jaminan kesehatan,

BPJS Ketenagakerjaan mengurus pelayanan klaim jaminan sosial pekerja terkait koordinasi klaim JKK dengan RS dan mengurusi klaim keuangan lainnya milik pekerja.

"BPJS mengurus iuran dana amanat dan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Tidak patut meliburkan diri berlama-lama dengan pola kerja WFH, jika terus melakukan WFH dalam keadaan kesulitan ekonomi sejak Covid-19 ini maka lebih baik liburkan atau gratiskan kewajiban iuran pesertanya selama pandemi Covid-19," kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, dalam keadaan normal saja masih cukup banyak keluhan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan apalagi iurannya belum disesuaikan dengan putusan MA.

Begitu juga klaim peserta BP Jamsostek, dalam situasi normal saja masih banyak keluhan peserta terkait pelayanan.

"Apalagi WFH begini, WFH kedua BPJS tersebut jelas merugikan peserta dari keduanya," kata Hery Susanto.

KORNAS MP BPJS mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk memperingatkan jajaran direksi BPJS Kesehatan dan direksi BP Jamsostek agar segera mencabut status WFH di kedua BPJS itu dan kembali bekerja di kantornya.

"Terkait Covid-19, terapkan saja kinerja berdasarkan protokol Covid-19, kan tidak harus WFH, kalau begini terus pelayanan macet, tidak ada sosialisasi dan edukasi, mereka hanya urus internal saja. Mestinya BPJS segera lakukan revisi dan refocusing anggaran kegiatannya, sesuaikan dengan protokol pandemik Corona bila perlu sampai akhir tahun 2020," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini