News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam tangkapan layar di Youtube Kompas TV 15 Mar 2017

TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Forensik Reza Indragiri membahas soal keputusan Kementerian Hukum, dan HAM dalam membebaskan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza menyoroti syarat pembebasan napi yang menurutnya perlu dipertanyakan, yakni soal masa hukuman terlama yang mendapat pembebasan.

Ia memaparkan pernyataan para ahli bahwa semua orang bisa terjangkit Covid-19, terlepas dari status mereka apa, termasuk masa hukuman.

Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

Sejumlah Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ancam akan Masukkan ke Sel Pengasingan

Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), Reza awalnya percaya bahwa antara masyarakat, dan narapidana bebas bisa mencapai keharmonisan.

"Seharusnya kita bisa mengharmoniskan kepentingan dari kedua belah pihak," kata Reza.

"Pertama kepentingan para narapidana, selanjutnya adalah kepentingan masyarakat luas."

Reza mengatakan tujuan para narapidana dibebaskan adalah untuk menghindari Covid-19.

"Kepentingan narapidana kalau kita mengacu pada keputusan Kementerian Hukum, dan HAM, tujuan asimilasi itu adalah untuk memastikan mereka terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Ia lalu menyoroti syarat pembebasan narapidana yang menurutnya aneh, yakni soal waktu hukuman.

Menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, karena semua napi dengan masa hukuman apapun punya risiko terjangkit Covid-19.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini