News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

FAKTA Agenda Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Rabu Besok, DPR Undang Pakar hingga Akademisi

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Baleg fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (22/4/2020).

Pihaknya ingin meminta masukan dari masyarakat secara terbuka dan umum terkait omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta kerja.

"RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada Rabu, 22 April 2020."

"Masukan akan dilakukan dengan mekanisme RDPU yang bersifat terbuka untuk umum," ujar Rieke, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Berikut fakta dari rencana gelaran pembahasan omnibus law RUU cipta kerja yang Tribunnews.com rangkum:

Masyarakat yang Diundang

Masih dikutip pada laman yang sama, Panja akan mengundang pakar, akademisi dan elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja.

Rieke menyebut, masukan dari publik yang komprehensif amat penting untuk menghasilkan RUU yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia yakin DPR dan pemerintah akan menimbang dengan baik masukan dari publik.

Diharapkan, draf RUU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki agar selaras dengan situasi pandemi corona saat ini.

Wakil Ketua Baleg Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (Tribunnews/Vincentius Jyestha)

Klaster Ketenagakerjaan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Panja dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, klaster ketenagakerjaan dibahas di akhir rapat, agar Panja dapat optimal membuka ruang partisipasi publik secara luas.

"Terkait klaster di bidang ketenagakerjaan, akan dilakukan pada akhir pembahasan."

"Kami akan menerima dan mengundang berbagai stakeholders serta para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," ujar Heri.

Urutan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Masih dikutip pada laman yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan, Baleg DPR telah setuju membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas setiap klaster yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.

"Semua (klaster) akan dilaksanakan rapat dengar pendapat umum. Rabu ini (22/4/2020) akan bahas BAB 1 terkait ketentuan umum, konsideran," ujar Willy, Senin (20/4/2020).

Setelah itu akan dilanjutkan pembahasan BAB II tentang maksud dan tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir dan Tak Bisa Akses Rapat Online DPR Bahas RUU Ciptaker

Baca: Lapangan Kerja Sulit, CSIS: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi

Panja RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pendalaman BAB V terkait Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian.

Kemudian BAB III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Selanjutnya, Panja membahas BAB IX terkait Kawasan Ekonomi, kemudian BAB VI soal Kemudahan Berusaha.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (DPR-RI)

Soal Perwakilan Jokowi

Anggota Fraksi Demokrat, Benny K Harman berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengirimkan perwakilannya ke DPR dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Kami minta Presiden Jokowi jangan kirim wakilnya untuk membahas RUU ini, agar Presiden dan jajarannya lebih fokus perhatikan rakyat yang lagi susah dan menderita akibat covid-19," ujarnya, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

"Kami yakin Presiden Jokowi akan mendengarkan rakyat, karena kekuasaannya berasal dari rakyat," lanjutnya.

PKS Tarik Diri

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Polhukam, Sukamta menyampaikan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak tepat bila dilaksanakan di tengah pandemi virus corona.

"Masa pandemi ini masa yang serius dan gawat, emergensi dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional."

"Dalam kondisi ini, sebaiknya semua enerergi, pemikiran dan sumber daya nasional difokuskan untuk mengatasi pandemi," kata Sukamta, Selasa (21/4/2020).

RUU Cipta Kerja Bukan Masalah Mendesak

Menurut Sukamta, pemerintah telah mengakui bahwa pandemi corona adalah situasi mendesak yang harus diutamakan.

"Sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi tidak mendesak sekali dilakukan pada masa pandemi ini," ungkapnya.

Fraksi PKS siap membahas RUU Cipta Kerja ketika pandemi virus corona dinyatakan berakhir.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Bahas Klaster yang Tak Berpolemik

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan membahas klaster RUU Cipta Kerja yang tak menimbulkan polemik.

“RUU Cipta Kerja itu ada banyak kluster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat untuk tetap membahas kluster-kluster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu,” kata Supratman Andi Agtas, dikutip dari Kontan.co.id, Senin.

Baca: Tak Kirim Perwakilan di Panja RUU Cipta Kerja, Begini Alasan PKS

Baca: Komite III DPD RI Menolak dan Meminta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Baleg tetap menghormati dan mendengarkan suara dan pendapat dari beberapa serikat pekerja.

Supratman menyatakan, dalam 11 kluster di RUU Cipta Kerja tidak semuanya ditolak oleh publik.

“Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti kemudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Celestinus Trias/Seno Tri, Kompas.com/Tsarina Maharani) (Kontan.co.id/Tendi Mahadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini