News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Perppu Penanganan Corona, Ini Penjelasan Mahfud MD

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19 yang dinilai memuat "pasal kebal hukum" bagi pejabat pengambil keputusan.

Mahfud menilai hal tersebut bukanlah persoalan.

Menurutnya sudah banyak Undang-Undang yang memuat pasal serupa.

Baca: Jika Masih Ada yang Nekad Mudik ke Jawa Timur, Ini Langkah Gubernur Khofifah

Baca: UPDATE Corona Indonesia: 4 Provinsi dengan 0 Kasus Kematian per Selasa 21 April 2020

Ia menyebutkan di antaranya KUHP pasal 50 dan pasal 51, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Advokat, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Advokat.

Hal itu disampaikannya lewat video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (21/4/2020).

"Yang kedua substansinya, tentang kekebalan hukum, bahwa pejabat-pejabat tertentu yang mengambil keputusan tentang itu tidak bisa diperkarakan. Itu juga bukan soal, udah banyak Undang-Undang yang begitu," kata Mahfud.

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu resah dan takut.

"Tidak ada yang perlu resah, masyarakat tidak perlu takut bahwa kira-kira anggaran Jaringan Pengaman Sosial itu akan batal karena ada pengujian, tidak," kata Mahfud.

Ia mengatakan, terkait dengan hal-hal yang menyangkut mekanisme dalam proses pengesahan Perppu tersebut merupakan keniscayaan dari demokrasi.

"Kita harus bergairah membahas itu dengan kebaikan bersama. Tidak perlu ada yang panik, takut, marah. Mari kita ketemu di pengadilan, mari kita ketemu di DPR," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut yang dinilainya memuat bahasa yang terkesan membuat pejabat pembuat Perppu menjadi "kebal hukum" dalam pelaksanaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini