TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah tentangan kuat masyarakat dan pengamat hukum, Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hari ini akan mulai membahas RUU tersebut Rabu (22/4/2020) besok.
Pembahasan oleh Panja akan difokuskan pada klaster di bidang ketenagakerjaan.
Anggota Panja dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, Panja akan memulai bekerja dengan melakukan pembahasan ketentuan umum, maksud dan tujuan, dan selanjutnya ke tahapan klaster dalam RUU Cipta Kerja.
"Rencana mulai Rabu akan mengundang berbagai narasumber seusai keputusan Panja. Bahas terkait ketentuan umum," kata Heri kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, pembahasan RUU ini akan melibatkan narasumber dari semua kalangan, baik akademisi, pratisi, pelaku industri dan organisasi industri yang pro maupun kontra.
"Terkait klaster di bidang ketenagakerjaan, akan dilakukan pada akhir pembahasan," ucap Heri.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Ia menjelaskan, klaster ketenagakerjaan dibahas di akhir agar Panja dapat optimal membuka ruang partisipasi publik secara luas.
"Kami akan menerima dan mengundang berbagai stakeholders serta para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," tuturnya.
Baca: Derita Buruh Cuci Sri Murti, Rumahnya Terendam Banjir di Tengah Pandemi Corona
Apa saja klasternya? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Baleg DPR telah setuju membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas setiap klaster yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.
"Semua (klaster) akan dilaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rabu ini (22/4/2020) akan bahas BAB 1 terkait ketentuan umum, konsideran," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
Setelah itu akan dilanjutkan pembahasan BAB II tentang maksud dan tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah.
Usai pembahasan Bab I dan Bab II, kata Willy, Panja RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pendalaman BAB V terkait Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian. Kemudian BAB III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
"Lalu BAB VII tentang Dukungan Riset dan Inovasi, lalu BAB X terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional," papar Willy.
Tahapan selanjutnya, Panja membahas BAB IX terkait Kawasan Ekonomi, kemudian BAB VI soal Kemudahan Berusaha.
"Selanjutnya BAB VIII terkait Pengadaan Lahan, dilanjutkan BAB XI tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintah, dan terakhir BAB IV soal Ketenagakerjaan," tutur Willy.
CSIS Sebut Omnibus Law Jadi Solusi
Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai, RUU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi ekonomi di Indonesia.
Yose menjelaskan salah satu masalah ekonomi yang perlu direformasi adalah sulitnya menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.
"Adanya fakta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia ini bukan hanya susah tapi makin lama makin susah. Jadi bukan hanya karena sulit. Kalau sulit namun kemudian makin lama makin baik itu tidak apa-apa, bagus, paling tidak ada kemajuan tetapi ini kita bisa lihat bahwa sudah sulit makin lama makin sulit," kata Yose Rizal dalam pernyataannya, Senin(20/4/2020).
Menurut Yose, masalah ketersediaan lapangan pekerjaan yang berkualitas di Indonesia disebabkan lemahnya permintaan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Kuncinya adalah meningkatkan permintaan akan tenaga kerja melalui investasi berkualitas dengan Reformasi Ekonomi yang serius, kata Yose Rizal.
"Ini sangat urgent dilakukan, momentumnya sangat penting karena saat recovery ekonomi terjadi kita bisa ketinggalan dibanding yang lainnya," ujarnya.
"RUU Cipta Kerja ini bagian dari itu, sehingga cukup urgent untuk dilakukan. Tapi perlu ada proses komunikasi yang intens," ujar Yose Rizal.(seno/willy widianto/tribunnetwork/cep)