News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik, PKS: Keputusan yang Terlambat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai larangan mudik di tengah pandemi virus corona (covid-19) merupakan keputusan yang terlambat dari pemerintah.

Menurut Mardani Ali Sera, saat ini sudah banyak warga yang melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman.

Baca: Tantangan Utama Saat Memakamkan Jenazah Covid-19: Keluarga Nekat Ingin Hadiri Prosesi Pemakaman

"Larangannya sangat terlambat. Sudah banyak yang mudik dan peluang menjadi spreader sangat besar," kata Mardani, Selasa (21/4/2020).

Anggota Komisi II DPR RI ini juga menilai larangan mudik tanpa adanya tim pengawas akan sia-sia.

Mardani Ali Sera menyamakan hal tersebut dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tanpa ada tim yang mengawal larangan ini akan ompong seperti apa yang terjadi dengan PSBB," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.

Baca: Penjelasan Pangkogabwilhan I soal Pengiriman Psikolog Militer ke RS Wisma Atlet Kemayoran

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.

Jokowi Larang Masyarakat Mudik

Presiden Joko Widodo membimbing pengucapan sumpah jabatan dalam pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Antar Waktu periode 2017-2022 dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Istana Negara Jakarta, Rabu, (15/4/2020). Pelantikan pejabat negara kali ini mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yang salah satunya menerapkan anjuran jaga jarak atau physical distancing. Untuk menerapkan protokol tersebut, tamu undangan yang hadir dibatasi sekitar 20 orang. Sebelum mengikuti kegiatan, seluruh tamu undangan juga menjalani tes cepat (rapid test) pendeteksian COVID-19. Kompas/Wawan H Prabowo (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini