Selain itu, dalam proses eksekusi kebijakan tersebut harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar.
Hal tersebut bertujuan agar kebijakan pemerintah soal larangan mudik ini bisa berjalan secara efektif dan sukses.
"Niat baik pemerintah marilah kita dukung bersama, kita lindungi keluarga kita di kampung dengan cara tidak mudik."
"Boleh jadi kita tidak senang dan tidak suka dengan kebijakan dan keputusan pemerintah, tapi ini yang terbaik untuk kita semua," ungkap Pangi.
Baca: Cuma Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik, Penjelasan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2020
Sebagai informasi, larangan mudik tersebut berlaku mulai Jumat (24/4/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, setelah rapat bersama Presiden Jokowi melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Luhut mengatakan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, juga daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Baca: Menteri Agama Setuju Larangan Mudik Diterapkan di Awal Ramadan, agar Tak Ada Rencana Pulang Kampung
Ia juga mengatakan, selama larangan mudik berlaku, tidak ada penutupan jalan tol.
Hal tersebut lantaran jalan tol masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.
Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.
"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi, kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat harus hidup," ungkap Luhut.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)