News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menko PMK: KPK Setuju Penggunaan Data di Luar DTKS untuk Bansos

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menurunkan tumpukan kardus untuk bantuan sosial yang akan diberikan kepada keluarga yang perekonomiannya terdampak COVID-19 di gudang penyimpanan stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Pemerintah kota Bekasi membagikan sebanyak 150 ribu paket bantuan berupa sembako dan untuk tahap pertama sebanyak 20 ribu paket bantuan akan disalurkan melalui kelurahan. Tribunnews/Jeprima

“Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini