Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Aktivis Papua di Jakarta Matthew Michele Lenggu mengatakan pada Jumat (24/4/2020) pekan ini enam aktivis Papua terdakwa makar akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Jakarta.
Ia mengatakan keenam aktivis Papua tersebut antara lain Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elupere.
"Saya perlu sampaikan kepada panelis dan seluruh peserta pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 itu akan ada agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa tahanan politik Papua di Jakarta," kata Matthew usai diskusi online bertajuk "Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi Papua dengan Pasal Makar" pada Rabu (22/4/2020).
Baca: Akui Penyaluran Bansos Ada yang Tak Tepat Sasaran, Anies: Tidak Usah Ditutup-tutupi, Itu Faktanya
Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Teman Hidup - Tulus, Lengkap dengan Video Klip
Dalam kesempatan itu ia pun meminta masyarakat ikut memantau sidang tersebut melalui saluran Live Streaming yang akan disediakan oleh KontraS dan LBH Jakarta.
"Mungkin akan disiarkan secara live oleh KontraS dan teman-teman LBH Jakarta. Jadi mohon dukungan dari kawan-kawan sekalian, dari rekan-rekan sekalian untuk ikut memantau jalannya persidangan," kata Matthew.
Diberitakan sebelumnya, enam aktivis Papua yang terjerat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara, Jakarta, didakwa melakukan perbuatan makar.
Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara.
Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
Seperti dilansir dari Kompas.com, dalam surat dakwaan, menurut jaksa penuntut umum, perbuatan makar mereka dilakukan pada bulan Agustus 2019 lalu, saat demonstran di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat dan di depan Istana Negara.
"Karena perbuatan itu para terdakwa melakukan makar dengan maksud untuk memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana dalam dakwaan, Jumat (20/12/2019).
Permana mengatakan, saat aksi, para aktivis ini menuntut referendum agar Papua menjadi negara Papua Merdeka yang memisahkan diri dari Indonesia.
Kemudian, mereka juga menuntut diprosesnya orang-orang yang berbuat rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
"Terdakwa melakukan aksinya dengan membuka baju, mengibarkan bendera Bintang Kejora dan melukis wajah serta dada dengan Bintang Kejora," kata Permana.
Oleh karena itu, enam aktivis ini dinilai melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.
Pasal 106 KUHP ini mengatur terkait makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu,enam aktivis ini juga didakwa Pasal 110 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang soal permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.