News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

‎Kabareskrim: Napi Berulah Akan Dihukum Lebih Berat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menjamin para narapidana yang kembali berulah melakukan aksi kriminal pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

‎"Untuk narapidana yang melakukan kejahatan kembali. Saya tekankan mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (23/4/2020).

Dia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan‎ kejaksaan dan pengadilan agar memberikan sanksi yang lebih berat bagi para narapidana berulah yang dibebaskan karena asimilasi di tengah pandemi virus corona.

Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua

"Kami kordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang melakukan tindakan tegas di masa pandemi apalagi sampai membahayakan masyarakat dan anggota," tegasnya.

Baca: Banyak Salah Sasaran, Anies Akui Data Penerima Bansos Memang Tak Sempurna

Saat ini sudah lebih dari 28 narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini