Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Richard K Utomo, pada Kamis (23/4/2020).
Richard diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Baca: Usut Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi
Kasus ini menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Baca: Napi yang Kembali Berulah Diancam Dapat Hukuman Lebih Berat
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra.
Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.